Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Imigrasi harus lakukan
upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi
dan edukasi harus aktif, tentang hak kepemilikan Paspor bagi WNI, tetapi
edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,”
jelas Silmy.
Dalam mengadang
perdagangan orang, peran vital imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta
pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan
paspor, pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dapat
ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek
jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor
tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.
Silmy memberikan
himbauan kepada seluruh UPT agar tidak melakukan permainan dalam permohonan
paspor pekerja migran. Seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Petugas imigrasi diminta untuk waspada
jika ada pemohon yang terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar pada
saat mengajukan permohonan Paspor.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran. Pemberantasan perdagangan orang senantiasa membutuhkan kerjasama dengan instansi terkait. Silmy mengimbau UPT agar membina hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya. “Yang mudah dieksploitasi itu wanita, petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” ujar Silmy
Lebih lanjut Silmy juga berpesan agar seluruh jajaran mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara Malaysia, Vietnam dan Kamboja dengan melakukan profiling mendalam terhadap pemohon Paspor terutama kepada pemohon wanita dan juga pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran. “Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait, pesan Silmy.
Terakhir Silmy
menambahkan, “Imigrasi adalah institusi tangguh yang mampu melaksanakan tugas
dan fungsinya dengan baik. Kita harus bekerja baik demi terwujudnya kepastian
hukum, terutama bagi saudara-saudara kita agar tidak jatuh korban lebih banyak
lagi,” tutup Silmy. (ZIK/TIM)
0 Komentar