Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto:dok) |
Lalu sebenarnya siapa
yang membayar biaya deportasi WNA itu? Dalam akun instagram miliknya, Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjawab persoalan tersebut. Menurutnya ada 3
pihak yang membayar biaya deportasi. Pertama WNA yang bersangkutan, kedua
penjamin atau sponsor dan ketiga kedutaan besar WNA.
"Bila tidak ada
biaya maka kita taruh di rumah detensi untuk pengurusan lebih lanjut. Tapi ini
ada catatan kadang negara daripada si deteni tersebut tidak mengakui bahwa
deteni itu adalah warga negaranya dan tentu ini menjadi pekerjaan rumah sendiri
kenapa karena airlines tidak dapat memberikan izin passenger-nya atau
penumpangnya tanpa paspor," ujarnya.
Karena itu Imigrasi
sekarang mewajibkan visa bagi warga negara asing yang masuk Indonesia untuk
menyaring WNA-WNA nakal tadi. "Tidak lagi rezim bebas visa karena PR yang
ditimbulkan oleh warga negara asing itu lebih banyak sehingga kita bisa
menangkal mereka masuk atau tidak memberikan visanya," ujarnya. (ZIK)
0 Komentar