WNA Bermasalah, Siapa Yang Bayar Deportasi?

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Akhir-akhir ini banyak warga negara asing (WNA) yang berulah di Indonesia terutama di tempat wisata seperti Bali. Pemerintah langsung mendeportasi bule-bule yang berulah tersebut. Saking banyaknya bule yang dideportasi, sampai ada tudingan dari masyarakat kita kalau bule-bule itu sengaja berulah karena tidak punya uang untuk balik ke negaranya.

Lalu sebenarnya siapa yang membayar biaya deportasi WNA itu? Dalam akun instagram miliknya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjawab persoalan tersebut. Menurutnya ada 3 pihak yang membayar biaya deportasi. Pertama WNA yang bersangkutan, kedua penjamin atau sponsor dan ketiga kedutaan besar WNA.

"Bila tidak ada biaya maka kita taruh di rumah detensi untuk pengurusan lebih lanjut. Tapi ini ada catatan kadang negara daripada si deteni tersebut tidak mengakui bahwa deteni itu adalah warga negaranya dan tentu ini menjadi pekerjaan rumah sendiri kenapa karena airlines tidak dapat memberikan izin passenger-nya atau penumpangnya tanpa paspor," ujarnya.

Karena itu Imigrasi sekarang mewajibkan visa bagi warga negara asing yang masuk Indonesia untuk menyaring WNA-WNA nakal tadi. "Tidak lagi rezim bebas visa karena PR yang ditimbulkan oleh warga negara asing itu lebih banyak sehingga kita bisa menangkal mereka masuk atau tidak memberikan visanya," ujarnya. (ZIK)

 


Posting Komentar

0 Komentar