Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa,
pencarian dan pengejaran terhadap WNA tersebut sempat terhambat dikarena GA
sering berpindah-pindah tempat tinggal.
“Pencarian dan
pengejaran terhadap WNA tersebut sempat terhambat dikarenakan GA ini sering
berpindah-pindah tempat tinggal, Namun kami selaku penyidik tetap konsisten
untuk mengumpulkan informasi hingga 26 Juni 2023, dan tersangka GA ini berhasil
kami amankan di hotel mewah dikawasan Jakarta Pusat”, ujar Tito.
Sebelumnya, GA
diketahui telah membantu keberangkatan WN asal Sri Lanka atas nama PJ dengan
memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Kemudian, GA ini berperan dalam
pemesanan tiket dan proses Check-in.
keterlibatan GA tersebut diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan GA berada
di Terminal 3 International Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan Check-in dengan paspor aslinya, kemudian
memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby (Loby
Timur) Terminal 3.
Selanjutnya pelaku GA
diketahui meminta 10 ribu Dollar AS kepada PJ apabila proses keberangkatan
berhasil dilakukan hingga tiba dinegara tujuan. Saat ini PJ sedang menjalani
masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang, Banten berdasarkan vonis
Pengadilan Negeri Tangerang selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar
Rp 150 Juta atau Subsider kurungan paling lama 2 tahun penjara.
Lebih Lanjut Tito
menegaskan GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama
Lima Belas Tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim
memberikan apresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi
serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini.
“Sekali lagi saya
mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta
membantu dalam proses pencarian WNA tersebut, sinergi ini yang harus kita jaga
agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang, bahkan Negara, dapakt
kita cegah, apalagi mengenai TPPO yang kini menjadi Concern Direktorat Jenderal
Imigrasi”, ucap Silmy Karim. (ZIK/TIM)
0 Komentar