(Foto:dok) |
“Betul, berhasil
diamankan sepuluh orang tersangka. Total ada 140.000 butir Ekstasi asal
Belanda. Atas penggagalan penyelundupan ratusan ribu pil ekstasi tersebut,
diamankan sepuluh orang tersangka dengan inisial, yaitu TS, YA, AG, IJ, UK JK,
P, BW, DA, dan DM yang keseluruhannya merupakan warga negara Indonesia (WNI),”
terang Gatot dalam keterangannya, pada Senin (3/7/2023).
Lebih Lanjut ia
menjelaskan jika upaya penggagalan penyelundupan 140 ribu barang bukti ekstasi,
ini merupakan hasil ungkap tiga kasus selama periode Mei-Juni 2023. Dimana,
pada kasus pertama, pihaknya melakukan pendalaman terhadap Barang Kargo Impor
yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta
yang dicurigai berisi narkotika.
“Dari hasil Xray dan
pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya
disembunyikan masing masing dua bungkusan plastik beirisi pil berwarna hijau
dengan jumlah total 40 ribu butir (false concealment),” jelasnya.
Selanjutnya, setelah
berhasil mengetahui adanya penyelundupan barang ekstasi, kemudian tim bea cukai
berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Polri untuk
melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka sehingga kembali memperoleh
informasi akan adanya pengiriman ekstasi lainnya dari Brazil tujuan Bali.
Pada 10 Juni, lanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Barang Kargo Impor asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU –AMS – Sin – CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta. “Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50 ribu butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras (false concealment),” ujarnya.
Kemudian, proses pengembangan pun dilanjutkan pada tanggal 21 Juni 2023, Dimana Bea Cukai kembali mendeteksi Barang Kargo Impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute AMS – Sin – CGK yang dicurigai melakukan pengiriman narkotika. “Dan pada saat dilakukan Xray dan pemeriksaan didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealment),” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa
pemasukan narkotika jenis ekstasi tersebut kini mulai marak seiring dengan
kembali populernya trend musik akhir tahun 1990an dan tahun 2000an di kalangan
milenial sehingga kembali marak penggunaan narkotika jenis Ekstasi.
“Kami harap, sinergi
yang telah terjalin dapat terus terjaga, mengingat modus yang digunakan oleh
sindikat semakin beragam dan tren narkotika yang berubah ubah. Oleh karena itu
kita juga harus mampu bersinergi dan mengantisipasi hal tersebut,” tuturnya.
Atas hasil pengungkapan dan penggagalan upaya penyelundupan ratusan ribu pil ekstasi ini diklaim dapat menyelamatkan 140 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp124.915.000.000. Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka dikenakan dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk
terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor,” kata dia. (TIM/RED)
0 Komentar