Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Berhasil Mengamankan 17 Tersangka terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) |
Roberto juga
menjelaskan dari ratusan calon PMI yang dicegah keberangkatannya itu, terdapat
3 negara yang menjadi tujuan para sindikat tersangka TPPO tersebut.
"Tujuannya itu ke tiga negara untuk mengirim para korban, baik Asia
Tenggara, Timur Tengah, maupun negara di Afrika. Kita tangkap 9 tersangka
dengan tujuan Asia Tenggara, kemudian Timur Tengah ada 5 tersangka, dan Afrika
ada satu tersangka," katanya.
Ia juga menyebutkan
jika dari ratusan calon PMI ilegal yang menjadi korban para tersangka, tersebar
di wilayah 11 daerah di Indonesia. Ratusan korban tersebut pun diiming-imingi
bekerja sebagai asisten rumah tangga, admin judi online, dan pekerja restoran. "Provinsi paling banyak korbannya dari
Jawa barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Lampung, dan Sumatra Selatan. Modusnya para
tersangka mengimingi kerja dengan nominal gaji yang menggiurkan,"
jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pihaknya mengklasifikasi 3 klaster pengiriman negara tujuan para korban PMI ilegal atau TPPO tersebut. "Pengiriman ke Asia Tenggara, negara yang paling dituju yakni Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Sindikasi pengiriman kedua ke Timur Tengah, itu lebih banyak ke Arab Saudi dan Abu Dhabi. Dan di Afrika itu paling banyak tujuannya ke negara Sudan. Sudan sendiri hingga kini negara itu masih berkecamuk perang," jelas Reza.
Reza menambahkan, pencegahan terhadap ratusan korban tersebut hasil dari kolaborasi pihaknya dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Luar Negeri, hingga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). "Ini merupakan bentuk keseriusan kami menindak tegas aktivitas keberangkatan non prosedural dan juga mencegah TPPO," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat
Tindak Pidana Orang Perseorangan yang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (Non Prosedural) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara
paling lama 10 tahun penjara. (ZIK/RED)
0 Komentar