Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim |
Lebih lanjut ia
menjelaskan jika pihaknya baru-baru ini memberikan penghargaan kepada 16 petugas
Imigrasi di Bali karena berhasil menangkap warga Kanada berinisial SG (50). SG
masuk dalam daftar red notice karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan
dan penipuan di Kanada. Silmy mengungkapkan, perwakilan Pemerintah Kanada
menghubunginya mengenai keberadaan SG yang sudah tiga tahun berada di
Indonesia.
Berdasarkan data
Imigrasi, SG masuk ke Indonesia pertama kali pada 18 Maret 2020 melalui Bandara
I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, ia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). SG
terakhir memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga
Desember 2024.
Tim Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian menggelar
patroli atas perintah Dirjen Imigrasi. Mereka berhasil menangkap SG di sebuah
vila di Canggu, Kuta Utara pada 19 Mei 2023. “Ditjen Imigrasi mengapresiasi
kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice
Interpol,” ujar Silmy.
Pihak Imigrasi kemudian
berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk mendeportasi SG
pada 31 Mei 2023. Pada Minggu, 4 Juni 2023, SG kemudian dideportasi melalui
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Lebih lanjut, Silmy
mengungkapkan, TPI di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police
Communication System (IGCS). ICGS merupakan jaringan komunikasi interpol yang
bekerja selama 24 jam dalam sehari dan tujuh jam sepekan. “Ditjen Imigrasi
masih terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan
WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien,” ujar Silmy. (ZIK/RED)
0 Komentar