(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah menghadirkan pelayanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan hadir di hari kerja dapat berkesempatan untuk bisa mengurus permohonan paspor. “Kami hadirkan layanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor,” jelas Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono di Jakarta pada (31/07/2023).
Masyarakat yang hendak
memanfaatkan layanan paspor ini bisa mengonfirmasi teknis antrian serta kuota
yang tersedia melalui kontak atau media sosial masing-masing kantor imigrasi.
Permohonan yang bisa diajukan adalah permohonan paspor baru dan penggantian
habis masa berlaku. “Kuota dan teknis antrian berbeda-beda untuk setiap kantor
imigrasi. Jadi bagi yang akan mengurus paspor pada layanan ini silakan
dikonfirmasi lebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan,” terang Joko.
Lebih lanjut Joko
menjelaskan bahwa Agustus menjadi bulan bakti Kementerian Hukum dan HAM.
Layanan paspor yang dibuka secara massif di semua kantor imigrasi menjadi
bagian dari semarak hari jadi KemenkumHAM ke-78 untuk memberikan pilihan lebih
banyak bagi masyarakat untuk mengurus paspor.
Masih dalam kegiatan
yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menggelar Layanan Paspor Merdeka
lebih awal yang berlangsung sejak Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023)
berlokasi di JiExpo, Kemayoran – Jakarta dengan total 3.000 kuota permohonan
paspor selama tiga hari.
Pemohon yang datang harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi M-paspor. Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama. Di lokasi, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.
Adapun untuk paspor
biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp. 350.000,- sedangkan untuk paspor
elektronik tarifnya sebesar Rp. 650.000,-. “Sekali lagi kami imbau masyarakat
untuk memanfaatkan bulan bakti ini untuk mengurus paspor. Kami sediakan kuota
yang lebih dari memadai,” tutup Joko.
(ZIK/TIM)
0 Komentar