Seorang wanita Warga Negara Asing Asal Kenya, yang berinisial FIK (29) yang tertangkap membawa Sabu di Bandara Soekarno-Hatta (Foto:dok) |
Petugas Bea Cukai, Heru
mengatakan bahwa sabu yang dibawa oleh pelaku tersebut termasuk ke dalam
golongan Kelas satu atau berkualitas bagus. “Barangnya sudah kami uji ke lab,
dan itu memang golongan 1 jenis metamfetamin. Kualitas bagus,” ujar Heru.
Adapun pihak kepolisian memperkirakan, nilai dari 5,1 kilogram tersebut
mencapai Rp 7,5 miliar.
Sementara itu, Kapolres
Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan jika pelaku tersebut tiba
di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2023 pukul 21.30 WIB. FIK menumpang
pesawat Qatar Airways dan transit di Donga, Qatar. Ia berpura-pura tak membawa
koper saat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Koper yang digunakan oleh FIK (29) Warga Negara Asing Asal Kenya untuk menyelundupkan sabu seberat 1,5 Kilogram saat digeledah di Mapolres Metro, Jakarta Pusat (Foto:dok) |
FIK bertujuan agar
koper tersebut nantinya dibiarkan masuk ke sistem barang yang tertinggal (lost
and found), kemudian diambil oleh kurir Indonesia. "Modus koper yang
ditinggal ini dterbilang baru. Jadi sistem putus. Pada saat check-in dia
memasukkan barang. Ketika sampai, barang ditinggal," lanjut Komarudin.
Sebelum dikirimkan
kurir kepada pemiliknya, pihak Bandara Soekarno-Hatta tetap melakukan
pemeriksaan x-ray terhadap koper tersebut. Ketika diperiksa, pihak keamanan
bandara menemukan adanya barang mencurigakan.
Akhirnya pihak keamanan
bandara dibantu kepilisian menggeledah koper tersebut. Saat digeledah, terbukti
ada sabu seberat 5.102,6 gram atau sekitar 5,1 kilogram yang dilapisi karbon
dan sejumlah pakaian di bagian bawah koper. "Kami amankan tiga bungkus
plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat total
5.102,6 gram yang dimasukkan ke dalam koper," tutur dia.
Atas perbuatannya
tersebut, tersangka FK ini terancam hukuman mati sebagaimana Pasal 113 ayat 2
Sub-Pasal 115 ayat 2 KUHP. "Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara
atau impor," ujar Komarudin. Ia menambahkan, FIK juga seorang mantan
residivis. Wanita yang tengah mengandung tujuh bulan itu pernah ditangkap di
Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand, pada tahun 2018. (ZIK/TIM)
0 Komentar