3 Wanita Asal Padang yang Cekoki Kucing Dengan Miras Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian

 

3 Pelaku yang mencekoki seekor kucing di Padang, Sumatera Barat (Foto:dok)
Padang, KORANTRANSAKSI.com - Indonesian Cat Association resmi melaporkan ke polisi tiga wanita yang mencekoki minuman keras berupa soju ke Clow, kucing di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (4/9). Kasus ini menjadi sorotan setelah video kejahatan hewan yang dilakukan para pelaku viral.

Pelaku bernama Syinta Ade Putri (24 tahun) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22), juga telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan. Kucing jenis persia medium itu merupakan peliharaan milik pelaku Syinta. “Kami membuat laporan hari ini. Memang sepatutnya (tindakan pelaku) dilaporkan,” ujar Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar kepada Tim KORANTRANSAKSI.com.

Menurut Isnaini, perbuatan pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Ia meminta para pelaku dapat diproses secara undang-undang berlaku. Pada pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu. “Perbuatan (pelaku) ini sudah ada undang undang yang mengatur, pasal 302 KUHP. Saya sebagai cat lover juga tidak nyaman dengan kejadian ini,” kata dia.

Seekor Kucing yang bernama Clow di Kota Padang, Sumatera Barat (Foto:dok)
Isnaini tidak mempermasalahkan para pelaku telah meminta maaf. Namun proses hukum harus tetap lanjut agar memberikan efek jera kepada pelaku. “Minta maaf kan kepada cat lovers mandiri. Kita kan banyak komunitas, ya. Mungkin pada saat itu (permintaan maaf) komunitas Peduli Kucing Padang melakukan damai, situasi (di lokasi) itu baik untuk dilakukan. Walaupun berdamai, bukan berarti kasus ini diadakan,” imbuhnya.

“Damai dalam arti kata memberikan efek bagus tidak masalah, tapi ternyata ada yang melaporkan kembali kepada kami itu yang bersangkutan (pelaku) membuat tidak nyaman cat lovers. Kita di Padang, Sumbar seolah-olah membiarkan, atau menanggapi kasus ini biasa,” sambung Isnaini.

Ia berharap pelaku dapat diproses, kasus ini diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Ini kan kasus tindak pidana ringan. Kita lihat bagaimana polisi bekerja, kita serahkan ke pihak berwajib,” jelasnya.

Indonesian Cat Association merupakan suatu perkumpulan komunitas organisasi kucing yang benefit tapi transparan serta profesional dan telah telah memiliki cabang seluruh Indonesia. Aduan Indonesian Cat Association ini masuk ke Polresta Padang dengan nomor STTLP/B/588/IX/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, yang dicoba dikonfirmasi belum merespons terkait aduan Indonesian Cat Association tersebut. Sebelumnya, video pelaku mencekoki kucing minuman keras viral dan banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat pelaku mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. (TIM/RED)



Posting Komentar

0 Komentar