Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).
Untuk dapat tinggal di
Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan
mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$
2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh)
tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar
Rp. 76 miliar).
Sementara itu bagi
investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan
investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh
golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya;
untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10
(sepuluh) tahun.
Ketentuan berbeda
diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan
perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan
menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat
digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau
penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun
dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6
miliar).
“Karena kita sasar
pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal
di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan
penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Silmy
menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada
saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan
sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.
Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya. “Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya. Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Pemegang golden visa
diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di
antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk
Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor
imigrasi. “Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak
perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur
Silmy.
Indonesia bukanlah negara
pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu
diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada,
Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
“Negara-negara yang
telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark
misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi.
Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara.
Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima
dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan
dikembangkan,” pungkasnya. (TIM/RED)
0 Komentar