(Foto:dok) |
Sebelumnya, kebijakan
golden visa diluncurkan pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kemenkumham
Nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 82 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian.
Layanan itu
memungkinkan orang asinh yang ingin menanamkan modal untuk menetap di Indonesia
selama lima hingga 10 tahun. Para investor asing baik perseorangan maupun
korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Misalnya, untuk bisa
tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan
mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta
dolar AS atau Rp. 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai
investasi yang disyaratkan sebesar 5 juta dolar AS atau Rp. 76 miliar.
Sementara bagi investor
korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi
sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa
dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya, untuk nilai
investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal sepuluh tahun.
Ketentuan berbeda
diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tak bermaksud mendirikan
perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan
menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS atau Rp.5,3 miliar yang dapat
digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau
penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana
yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700 ribu dolar AS atau Rp 10,6 miliar.
“Karena kita sasar
pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal
di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan
penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” terangnya dikutip dari
laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Silmy juga menerangkan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo yang ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan. (TIM)
0 Komentar