Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan bahwa, yang
bersangkutan telah melampirkan dokumen yang lengkap saat mendaftar untuk
pembuatan paspor. "Mereka melampirkan dokumen yang lengkap saat mendaftar
membuat paspor”, ucap Rakha.
Rakha juga menjelaskan jika ketiga WNA tersebut rencananya akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya Kamerun pada Kamis 21 September 2023 menggunakan maskapai penerbangan Ethiopian Airlines. Sebelumnya pada 10 Juni lalu, CT dan OZM membuat paspor di gerai pelayanan Tangcity Mal. Mereka datang bersama OCN. "WNA Kamerun itu mencoba membuat paspor di Imigrasi Tangerang yang ternyata adalah warga negara asing," kata Rakha.
Petugas yang melayani
CT dan OZM curiga ketika mewawancarai kedua WNA itu. CT dan OZM tidak bisa
memberikan keterangan apapun, padahal mereka memiliki dokumen pembuatan paspor
seperti KTP, akte lahir dan pendaftaran M Paspor. “Berdasarkan kecurigaan itu
petugas meminta mereka datang ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan
lebih lanjut”, tuturnya.
Sementara itu, Pada 12
Juni 2023, ketiganya datang ke Kantor Imigrasi Tangerang. Kepada petugas mereka
mengaku belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan.
"Mereka juga tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum
pernah diambil sumpah untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Rakha.
CT, OZM dan OCN diduga
melanggar Pasal 119 ayat 1 dan pasal 76 ayat 1 dan 2 huruf a dan F Undang-
undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kepada yang bersangkutan
akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan
penangkalan," ucapnya. (ZIK/RN)
0 Komentar