(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Yang bersangkutan
diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, yakni diduga melakukan
kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum
atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
Tedy menjelaskan
jika MZ maupun PS dikenakan sanksi
keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Keduanya juga melanggar Pasal 78
Ayat (3) UU Keimigrasian, yakni berada di Indonesia setelah masa berlaku izin
tinggalnya habis melewati 60 hari.
“MZ dan PS telah
mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan. Untuk proses
pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke
negaranya pada Kamis, 21 September 2023,” lanjutnya.
MZ dan PS menggunakan
Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK- 7785 Pukul 19:15 WITA dengan
tujuan Bali – Singapura, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Emirates dengan
Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21:40 WITA dengan tujuan Singapura – Dubai, dan
terkahir menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 Pukul
02:20 WITA dengan tujuan Dubai – Moscow. Proses pendeportasian dilakukan
melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Kami juga mengimbau
kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan
melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang
dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan
tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku
tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap
pelanggaran akan ditindak tegas. Silakan nikmati keindahan Pulau Bali dengan tetap
mengikuti aturan yang berlaku”, pungkas Tedy. (TA/FER)
0 Komentar