Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Foto:dok) |
"Pemegang Golden
Visa diperkirakan akan banyak melalui Imigrasi Soekarno-Hatta, mengingat
Jakarta adalah episentrum ekonomi dan investasi terbesar di Indonesia. Saat ini
kami telah mempersiapkan antrean khusus untuk menunjang mobilitas para pemegang
golden visa Indonesia”, ucap Tito.
Tito juga menjelaskan
jika pelayanan pembuatan golden visa yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia pada 30 Agustus lalu kini sudah resmi berlaku. Klasifikasi visa
ini diperuntukkan bagi WNA yang melakukan investasi dengan jumlah tertentu di
Indonesia.
Adapun bagi warga
negara asing pribadi yang ingin mendapatkan visa khusus ini harus memenuhi
beberapa kriteria pokok. Salah satunya, adalah harus memiliki investasi di
Indonesia dengan nilai sebesar Rp38 miliar atau sebesar 2,5 juta dolar AS untuk
mendapatkan masa tinggal 5 tahun. "Sementara itu untuk masa tinggal 10
tahun, nilai investasi yang menjadi syarat adalah sebesar Rp76 miliar atau 5
juta dolar AS," ujarnya.
Sedangkan untuk
investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dengan nilai
investasi sebesar Rp380 miliar atau sama dengan sebesar 25 juta dolar AS akan
memperoleh golden visa dengan masa tinggal selama lima tahun bagi direksi dan
komisarisnya. Dan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp760 miliar untuk golden visa
dengan masa berlaku 10 tahun. "Begitu sampai di Indonesia, pemegang golden
visa tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor
imigrasi," kata dia.
Sebelumnya, peraturan
keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu
10 (sepuluh) tahun. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah
manfaat eksklusif dari jenis visa ini, di antaranya adalah jangka waktu tinggal
lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak
perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi. (ZIK/TIM)
0 Komentar