(Foto:Ilustrasi Permohonan Paspor Elektronik) |
Direktur Jenderal
Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan bahwa, Perluasan pelayanan e-paspor ini
untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor
elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor
imigrasi”, ucapnya.
Silmy juga mengatakan
pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama,
yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat
digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data yang
lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini
tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data
diri dan foto pemegang paspor.
Paspor elektronik juga
memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan
singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI
yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa
berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa
menggunakan paspor biasa (nonelektronik).
Dalam kurun waktu
Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik
sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit
per bulan. Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama
yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000
per bulan. Sementara itu, dalam periode Januari – Desember 2022, jumlah
penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan
paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang
tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar
294.000 unit per bulan.
Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik. Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor. “Sehingga kita [Imigrasi] menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” tuturnya.
Pada akhir tahun 2023,
ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani
permohonan paspor elektronik. Adapun jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia
yakni sebanyak 126, yang terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44
kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II dan 14 kantor imigrasi
kelas III. Selain itu juga terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh
Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi. (ZIK/RED)
0 Komentar