(Foto:Ilustrasi Pemerkosa) |
Kabid Humas Polda Bali
Kombes Jansen Aviatus tak mengungkapkan kapan jadwal penyerahan tersangka dan
barang bukti tersebut. Namun, berkas perkara James baru dinyatakan lengkap atau
P21 pada Juli 2023 lalu. Sedangkan, berkas perkara Mary belum dinyatakan lengkap
atau masih P-19. "Nanti dicek lagi intinya sekarang lagi dicari keberadaan
kedua pelaku untuk diserahkan barang bukti dan pelakunya," katanya saat
dihubungi, Rabu (20/9).
Dalam kasus ini, James
dibantu oleh Mary untuk melakukan tindakan pidana pemerkosaan terhadap BJCB.
Pemerkosaan itu terjadi sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara,
Kabupaten Badung, pada 21 November 2022.
James dan Mary ditahan oleh penyidik di Rutan Polres Badung sejak Desember 2022. Menurut Jansen, pihak korban dan pelaku ingin menyelesaikan kasus pemerkosaan ini secara restorative justice atau berdamai. "Niat mau berdamai kan bukan dari Polri. Selama kedua belah pihak menginginkan, semua prosedur sesuai ketentuan hukum dan tidak melanggar aturan, kalau kedua belah pihak tidak sepakat (RJ bisa dilaksanakan)," katanya soal penyelesaian RJ kasus pemerkosaan.
Pelaku dan korban ternyata tidak menemukan kesepakatan damai hingga masa tahanan berakhir pada Februari 2023. Sementara itu, penyidik tidak bisa melakukan penahanan karena masa perpanjangan sudah habis. "Masa penahanan yang sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi sehingga harus kami keluarkan demi hukum, setelah masa penahanan habis berkas baru P21," katanya.
Menurut jansen, kedua
tersangka dikenakan wajib lapor sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh
pihak kejaksaan. Jansen tak mau menjawab bagaimana bentuk pengawasan yang
dilakukan terhadap kedua tersangka setelah bebas dari rutan.
Dia menegaskan,
penyidik sudah melakukan tugas wajib lapor dan bersurat ke imigrasi mencekal
kedua tersangka keluar dari Indonesia. "Itu hasil informasi penyidik
begitu keluar dari masa tahanan baru keluar P21 sehingga muncul masalah
baru," katanya.
Jansen juga tidak bisa
memastikan kedua tersangka sudah kabur ke Filipina atau Ameriksa Serikat atau
masih berada di Indonesia. Polisi saat ini kembali berkoordinasi dengan
imigrasi dan aparat keamanan setempat mencari keberadaan kedua tersangka.
"Masih dipastikan keberadaannya apa masih di sini atau bagaimana masih dicek
dulu. Kami juga sedang berkoordinasi Imigrasi," katanya.
Sementara itu, Kepala
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitulu memastikan jika kedua
tersangka tersebut masih berada di wilayah Indonesia. "Infonya masih ada
di Indonesia, belum keluar," katanya.
Dalam kasus ini, kedua
tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo
Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan
hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(TA/FER)
0 Komentar