2 Buronan WNA Asal China Berhasil Diamankan Oleh Imigrasi

 

Direktorat Jenderal Imigrasi Berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan buronan kasus pembunuhan sejak 2004 silam (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan buronan kasus pembunuhan sejak 2004 silam. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) itu telah dicari pemerintah Tiongkok selama 19 tahun.

Ia mengatakan bahwa, kedua tersangka itu ditangkap saat tengah menyantap makan malam di sebuah restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat, 29 September 2023. "Kasusnya adalah pembunuhan. Mereka lari di 2004," kata Silmy di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

Menurutnya, kedua tersangka melarikan diri dari China ke Indonesia dengan menggunakan paspor milik orang lain yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka. "WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng," ujarnya.

Silmy juga menjelaskan jika Ditjen Imigrasi menerima surat terkait permintaan penangkapan dua tersangka tersebut dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 31 Agustus 2023. Kemudian, Direktorat Intelijen Keimigrasian berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta serta Kepolisian China. 

Menurutnya, proses pencarian memakan waktu sekitar satu bulan. Direktorat Intelijen Keimigrasian mendapat informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran yang berada di daerah Pluit, Jakarta Utara pada 29 September 2023.

Berdasarkan informasi itu, Direktorat Intelijen Keimigrasian bersama Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara bergegas ke lokasi untuk melakukan penangkapan. "Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan. Saat ini WJ dan WC telah berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

Silmy mengungkapkan kedua tersangka akan dideportasi ke China pada Kamis (5/10) besok. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011. "Kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," ujarnya. (ZIK/TIM)

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar