(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Jenderal
Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa, “Mereka singgah di Indonesia untuk
mencari perlindungan karena kondisi politik dan ekonomi di negaranya tidak
stabil. Di sini mereka ambil kesempatan untuk mengajukan status pengungsi ke
UNHCR (United Nations High Commission for Refugee),” jelas Silmy.
Silmy juga menjelaskan
Resettlement atau pemukiman kembali adalah seleksi dan pemindahan pengungsi
dari negara di mana mereka mencari perlindungan ke negara ketiga yang telah
setuju untuk menerima mereka sebagai pengungsi dengan status penduduk tetap.
Adapun pengungsi adalah
seseorang yang meninggalkan negaranya karena ketakutan yang beralasan akan
penganiayaan berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok
sosial tertentu, atau opini politik. Seorang pengungsi tidak dapat atau tidak
mau kembali ke negaranya karena Negara tidak mampu atau tidak mau melindunginya
dari penganiayaan. Berbeda dengan warga Negara Asing (WNA) Overstayer, dimana
Imigrasi dapat langsung melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa
Deportasi kembali ke Negaranya.
Meskipun belum
meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Pengungsi, Peraturan Presiden Nomor 125
tahun 2016 mengatur mengenai orang asing yang mencari suaka dan perlindungan
internasional di Indonesia dilakukan pendataan melalui pemeriksaan oleh petugas
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor UNHCR di Indonesia dalam mencarikan
solusi para pengungsi.
Berdasarkan data
Direktorat Jenderal Imigrasi, total jumlah pengungsi dan pencari suaka di
Indonesia berjumlah 11.995 orang. Pengungsi di Indonesia terbanyak berasal dari
Afghanistan (55%), Somalia (10%) dan Myanmar (6%). Kami bekerjasama dengan
UNHCR dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi di Indonesia.
“Ini merupakan upaya
kami dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi di Indonesia bekerjasama dengan
UNHCR. Saya tegaskan bahwa Indonesia bukan negara transit bagi pengungsi, kita
akan terus berupaya untuk menahan arus pengungsi masuk ke Indonesia. Untuk yang
sudah terlanjur masuk maka perlu kami selesaikan,” pungkas Silmy. (ZIK/TIM)
0 Komentar