KJRI Melbourne bekerja sama dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian (Dit Sistik) Direktorat Jenderal Imigrasi guna meningkatkan perlingdungan WNI di luar negeri (Foto:dok) |
Delegasi Dit Sistik yang dipimpin Indra Sakti Suherman selaku Subkoordinator Pengelolaan Data dan Laporan Perlintasan melakukan pendampingan teknis dalam bentuk pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan SIMKIM untuk penerbitan paspor, penyiapan peralatan mobile SIMKIM untuk layanan paspor dengan sistem ‘jemput bola’, troubleshooting pada masalah perangkat keras dan lunak.
Selain itu dilakukan
pula konsultasi dan pembahasan mendalam mengenai masalah-masalah keimigrasian
yang dihadapi oleh KJRI, terkait proses penerbitan paspor bagi WNI dengan kasus
khusus, termasuk penerbitan paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, serta
mengenai isu-isu kekonsuleran lainnya.
Pendampingan teknis dan
konsultasi isu keimigrasian ini menjadi sangat penting dalam upaya pelindungan
WNI di luar negeri, khususnya pada wilayah kerja KJRI Melbourne yaitu Victoria
dan Tasmania, dimana terdapat sekitar 18.000 total WNI, yang memerlukan layanan
paspor dan dokumen kependudukan lainnya.
Indra menjelaskan,
paspor merupakan bukti dan identitas utama mengenai status kewarganegaraan
seseorang ketika berada di luar negeri, “Paspor itu seperti nyawa ketika berada
di luar tanah air, karena itulah bukti bahwa seseorang itu adalah Warga Negara
Indonesia’.
Dia memaparkan
sebagaimana tertera pada Undang-Undang No 12 Tahun 2006, WNI dapat terancam
kehilangan status kewarganegaraannya apabila seseorang berada di luar negeri
selama lima tahun berturut-turut dan tidak memberitahu pada Perwakilan RI yang
merangkap wilayah tempat Yang Bersangkutan berdomisili.
Selain itu, pada UU
dimaksud disebut pula bahwa penyebab lainnya seseorang dapat kehilangan status
kewarganegaraan adalah apabila seseorang dimaksud mempunyai paspor, atau surat
yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya.
Sering terjadi, warga
Indonesia di Australia telah memperoleh paspor dari negara setempat, namun
tidak melaporkannya kepada Perwakilan RI, padahal Pemerintah Indonesia tidak
memberlakukan sistem kewarganegaraan ganda.
Selain itu, cukup
sering ditemukan kasus dimana WNI memiliki paspor dan izin tinggal (visa) yang
masa berlakunya telah habis, sehingga menjadi overstayer atau undocumented. Hal
ini dapat menjadi masalah bagi pemerintah setempat dan berpotensi mengganggu
hubungan bilateral kedua negara. Dalam kaitan ini, porsi pelindungan yang
diberikan oleh KJRI adalah dengan menerbitkan dokumen kependudukan bagi Yang
Bersangkutan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Setelah pendampingan
teknis ini dilaksanakan, diproyeksikan KJRI dapat memberikan layanan dan
pelindungan yang jauh lebih baik, cepat, tanggap dan terukur. Kedepannya, KJRI
juga menyambut baik rencana dan penjajakan oleh Dit Sistik, Imigrasi dalam
penggunaan metode dan feature Face Recognition pada sistem identifikasi
imigrasi. (TIM/RED)
0 Komentar