Imigrasi Menangkap Dua Orang Asing Buronan Kejahatan Ekonomi Interpol Dalam Waktu Dua Hari

 

Dua Orang yang diduga menjadi pelaku buron dalam kasus kejahatan ekonomi Interpol berhasil ditangkap oleh Ditjen Imigrasi (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang buron kasus kejahatan ekonomi berhasil ditangkap Direktorat Intelijen Imigrasi pada Jumat (13/10/2023) dan Sabtu (14/10/2023). Dua pria berinisial LZ dan YX masuk dalam daftar pencarian orang Interpol sejak 2016 karena kejahatan ekonomi yang dilakukan di negara asalnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa, pihak imigrasi telah menerima permintaan bantuan untuk melakukan pencarian terhadap dua WNA yang diduga menjadi buron dari Pemerintah RRT pada 9 Oktober 2023.

“Kami menerima permintaan bantuan pencarian kedua WNA tersebut dari Pemerintah RRT pada 9 Oktober 2023. Informasi mengenai identitas dan keberadaan WNA tersebut terdeteksi melalui teknologi Face Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem lintas batas. Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui berdomisili di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP Indonesia juga”, ucap Silmy Karim.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, LZ dan YX diketahui masing-masing berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Tangerang. LZ ditahan di sebuah restoran di Jakarta Utara, sedangkan YX ditahan saat bermain futsal. Penyidikan dilakukan Direktorat Intelijen Imigrasi bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk melakukan deteksi dini dan deteksi tindakan agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian para penjahat atau buronan negara lain. “Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi orang asing yang melakukan tindak pidana di negara asalnya,” tegas Dirjen Imigrasi.

LZ dan YX telah melanggar Pasal 196 hukum pidana RRT yaitu melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi. Berdasarkan Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas upayanya melarikan diri agar tidak mendapat hukuman di negara asalnya. Mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi pada Kamis, 26 Oktober 2023 untuk diadili di negaranya. (TIM/RED)

Posting Komentar

0 Komentar