Dua Orang yang diduga menjadi pelaku buron dalam kasus kejahatan ekonomi Interpol berhasil ditangkap oleh Ditjen Imigrasi (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan
bahwa, pihak imigrasi telah menerima permintaan bantuan untuk melakukan
pencarian terhadap dua WNA yang diduga menjadi buron dari Pemerintah RRT pada 9
Oktober 2023.
“Kami menerima permintaan bantuan pencarian kedua
WNA tersebut dari Pemerintah RRT pada 9 Oktober 2023. Informasi mengenai
identitas dan keberadaan WNA tersebut terdeteksi melalui teknologi Face
Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem lintas batas.
Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui berdomisili di kawasan Mangga
Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP Indonesia juga”, ucap Silmy
Karim.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, LZ dan YX
diketahui masing-masing berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
dan Cikupa, Tangerang. LZ ditahan di sebuah restoran di Jakarta Utara,
sedangkan YX ditahan saat bermain futsal. Penyidikan dilakukan Direktorat
Intelijen Imigrasi bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk melakukan deteksi
dini dan deteksi tindakan agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian para
penjahat atau buronan negara lain. “Indonesia tidak boleh menjadi tempat
pelarian bagi orang asing yang melakukan tindak pidana di negara asalnya,”
tegas Dirjen Imigrasi.
LZ dan YX telah melanggar Pasal 196 hukum pidana RRT
yaitu melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi. Berdasarkan Pasal 75 Ayat 3
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas upayanya melarikan
diri agar tidak mendapat hukuman di negara asalnya. Mereka akan dikenakan
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi pada Kamis, 26 Oktober
2023 untuk diadili di negaranya.
(TIM/RED)
0 Komentar