Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
yang mencoba menyelundupkan kokain
senilai sekitar Rp 11 miliar ditangkap petugas bea cukai di Bandara
Internasional Bandaranaike, Katunayake, Sri Lanka. Wanita berusia 42 tahun itu
tiba di Sri Lanka dari Bandara Addis Ababa di Ethiopia melalui Bandara Doha di
Qatar, Minggu (22/10).
Dikutip dari media Sri
Lanka, Daily News, Senin (23/10), wanita itu mencoba menyelundupkan 4,598
kilogram kokain dengan menyembunyikannya
di antara buku-buku cetak. “Wanita dan narkoba tersebut diserahkan ke Biro
Narkotika Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata juru bicara Departemen
Bea Cukai, tanpa merinci identitas wanita tersebut.
Ini adalah WNI kesekian
yang diciduk aparat hukum di luar negeri dalam sebulan terakhir. Sebelumnya,
polisi Malaysia menangkap WNI karena kepemilikan narkoba. Di Kenya, seorang WNI
juga diciduk karena mencoba menyelundupkan gading gajah. (ZIK)
0 Komentar