Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat menghadiri kegiatan koordinasi dengan Atase Imigrasi dari KBRI 22 Negara (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Ditjen Imigrasi secara
berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian. Dalam konteks
paspor, ada kebutuhan dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri
untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para
profesional dan frequent travelers,” ungkap Silmy.
Ia menjelaskan, kemudahan akses paspor elektronik bagi subjek-subjek tersebut penting karena fiturnya yang lebih mutakhir dibandingkan paspor biasa. Hal ini berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. “Sehingga kepemilikan paspor elektronik ini memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang sering traveling dalam mengajukan permohonan visa,” tuturnya.
Pada peresmian layanan
paspor elektronik di Perwakilan RI, Dirjen Imigrasi secara simbolis menyerahkan
paspor elektronik RI kepada Duta Besar RI untuk Belanda, H. E. Mayerfas. Silmy
juga memberikan paspor elektronik yang pertama kali diterbitkan kepada dua
orang WNI di Belanda. “Semoga memberikan kebaikan bagi masyarakat Indonesia di
luar negeri”, ujarnya.
Paspor elektronik
memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari
pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan dapat dipindai. Beberapa
kemudahan yang didapatkan pemilik paspor elektronik antara lain fasilitas bebas
visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih
dahulu.
Selain itu, WNI yang
mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku
visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan
paspor biasa nonelektronik.
“Saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah produk/kebijakan baru keimigrasian serta cara yang lebih mudah dalam mendapatkannya. (ZIK/TIM
0 Komentar