4 Petugas Imigrasi Bali Dicopot Buntut Kasus Pungli Fast Track

 

Pelayanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (Foto:dok)
Bali, KORANTRANSAKSI.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Suhendra mengatakan empat petugas imigrasi yang saat ini statusnya menjadi saksi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) fast track telah dibebastugaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengamankan lima orang petugas imigrasi Ngurah Rai atas dugaan pungli fast track di Terminal I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari lima itu, ada satu sudah ditetapkan jadi tersangka, dan empat lainnya masih berstatus saksi. "Empat orang lainnya statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dibebastugaskan dari tempat pemeriksaan imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi," kata Suhendra.

Suhendra menyebutkan jika proses pemeriksaan masih terus berjalan dan pihaknya akan memberikan sanksi secara internal kepada petugas yang ikut terlibat. “Proses pemeriksaan terus berjalan, pada prinsipnya kita akan ikuti semua proses hukum yang berjalan dan secara internal  dan kami akan memberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan”, ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa, untuk sanksi lebih lanjut kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan inkrah. Saat ini, terhadap yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dari jabatannya. Untuk mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," imbuhnya.

Suhendra juga mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya kepada masyarakat Bali atas kejadian tersebut sehingga mencemarkan nama baik Bandara I Gusti Ngurah Rai."Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada   atas kejadian ini. Dan kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan ke depannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat," ujarnya. (ZIK)

 

Posting Komentar

0 Komentar