Pelayanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (Foto:dok) |
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengamankan lima orang petugas imigrasi Ngurah Rai atas dugaan pungli fast track di Terminal I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari lima itu, ada satu sudah ditetapkan jadi tersangka, dan empat lainnya masih berstatus saksi. "Empat orang lainnya statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dibebastugaskan dari tempat pemeriksaan imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi," kata Suhendra.
Suhendra menyebutkan
jika proses pemeriksaan masih terus berjalan dan pihaknya akan memberikan
sanksi secara internal kepada petugas yang ikut terlibat. “Proses pemeriksaan
terus berjalan, pada prinsipnya kita akan ikuti semua proses hukum yang
berjalan dan secara internal dan kami
akan memberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan”, ucapnya.
Ia juga menambahkan
bahwa, untuk sanksi lebih lanjut kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan
sampai dengan inkrah. Saat ini, terhadap yang bersangkutan sudah dibebas
tugaskan dari jabatannya. Untuk mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94
Tahun 2021 tentang disiplin PNS," imbuhnya.
Suhendra juga mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya kepada masyarakat Bali atas kejadian tersebut sehingga mencemarkan nama baik Bandara I Gusti Ngurah Rai."Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada atas kejadian ini. Dan kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan ke depannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat," ujarnya. (ZIK)
0 Komentar