Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Baroto saat menyampaikan pemaparannya (Foto:Humas Kementerian Hukum dan HAM) |
"Pasal istimewa
yang memberikan kesempatan bagi ABG yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi
WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu", ujar
Baroto.
Ia juga menjelaskan
jika Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa ABG setelah usia 18 tahun
atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut
kewarganegaraan tunggal. Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan
bagi yang sudah terlanjur 'asing' tersebut kembali menjadi WNI. PP ini
merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang
terancam menjadi 'asing' karena berbagai faktor.
"Menurut data,
banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik
Indonesia sehingga terlanjur menjadi 'asing'. Untuk itu negara hadir untuk
melindungi ABG yang sebenarnya pernah atau ingin kembali menjadi WNI
tersebut," kata Baroto.
Selain memberikan
kesempatan bagi ABG yang sudah 'menjadi asing', PP ini juga memiliki beberapa
keistimewaan dan kelebihan. Pertama, biaya lebih murah yaitu PNBP yang perlu
dibayarkan hanya Rp 5 juta (PNBP yang dikenakan pada naturalisasi murni sebesar
Rp 50 juta). Kedua, persyaratan pembuatan surat keterangan imigrasi (SKIM)
dipermudah. Ketiga, pengurusannya akan lebih diprioritaskan oleh kantor wilayah
Kemenkumham.(Foto:Humas Kementerian Hukum dan HAM RI)
"Enam bulan
bukanlah waktu yang panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera
mendaftarkan kewarganegaan menjadi WNI. Jika sudah mendaftar, tolong ingatkan
juga kepada teman, sahabat, atau kerabat yang belum mendaftar agar kembali
menjadi WNI", tutup Baroto
Kedepannya, bagi Anak
Berkewarganegaraan ganda yang mengajukan kewarganegaraan Negara Republik
Indonesia setelah 31 Mei 2024 maka akan mengikuti proses naturalisasi secara
murni atau sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. (TIM)
0 Komentar