Kepolisian Menunjukan barang bukti yang ditemukan dari peristiwa bentrok ormas di Bitung pada Jumpa Pers yang digelar Minggu (26/11) di halaman Polres Bitung (Foto:dok) |
Dikatakan Tommy, yang
mendapatkan izin untuk beracara pada akhir pekan itu hanyalah ormas adat
Minahasa, karena telah memintanya sejak satu pekan sebelum kegiatan, serta
telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah dalam hal ini Kesbangpol Kota
Bitung.
Namun, diakui Tommy,
sudah menjadi kewajiban petugas (polisi), mereka tetap melakukan tindakan
pengawalan termasuk meminta BKO dari Polda Sulut dan Polres Minut untuk
mengamankan Kota Bitung, karena dari ormas keagamaan tetap menggelar kegiatan. "Polres
sudah berusaha melakukan imbauan, penggalangan, pendekatan dan upaya-upaya
secara persuasif (ke ormas keagamaan), tapi kemudian tetap melaksanakan,"
katanya.
Tommy kemudian membeberkan kronologi terkait pemberian izin kegiatan. Dijelaskan, surat izin dari organisasi adat Minahasa masuk satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. Dalam permohonan itu, juga disertai dengan surat rekomendasi berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kesbangpol Bitung. Setelah itu, tiga hari sebelum bentrok terjadi, masuk lagi permintaan izin dari Ormas Keagamaan. "Setelah mengkaji, kami berpandangan dengan mempertimbangkan situasi keamanan, secara tertulis, kami (Polres Bitung) menyatakan bahwa kami tidak memberikan izin untuk ormas keagamaan," kata Tommy.
Namun, setelah itu
mereka (ormas keagamaan) membuat surat kedua pada Jumat (24/11) untuk tetap
meminta izin pelaksanaan kegiatan. Menurut Tommy, mendapatkan surat permohonan
itu, pihaknya langsung menghubungi Kabag Ops, Kasat Intel dan Kabid Propam
Polres Bitung, untuk melakukan upaya penggalangan dikarenakan alasan keamanan. "Kami
aparat tentunya tegak lurus, netral," ujarnya.
Apalagi menurut Tommy, pihak ormas adat Minahasa yang mengetahui akan adanya kegiatan lain di hari yang bersamaan dengan kegiatan mereka, juga telah memberikan surat susulan, di mana poin-poinnya adalah terkait kegiatan ormas keagamaan itu. Mereka memprotes kegiatan ormas keagamaan itu. "Dari pertimbangan-pertimbangan itulah, kajian-kajian itu kami memberi surat kepada ormas tersebut (Keagamaan) dengan alasan keamanan, tidak kami izinkan. Tindakan kami sama, prosedur kami tidak beda-bedakan. Tidak kami izinkan," kata Tommy.
"Tetapi sudah
kewajiban dari petugas kepolisian, karena mereka tetap melaksanakan rencana
aksi di lapangan, kami menjemput bola, kami menghubungi bapak Kapolda Sulut
meminta BKO Brimob satu SST, kami juga menyurati Kapolres Minut untuk meminta
sebanyak 100 personel kepada Polres Bitung," ujarnya lagi.
Hal ini juga dibenarkan
oleh Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyanto. Ditegaskan
Kapolda, jika izin kegiatan hanya diberikan untuk Ormas Adat Minahasa yang
memang sudah terlebih dahulu mengajukan surat permohonan izin. "Secara
substansi hanya satu yang dapat izin, yang satu tidak dapat. Polres sudah
lakukan imbauan," kata Setyo tegas.
(TIM)
0 Komentar