Tersangka Pungli Fast Track Bandara, Hariyo Seto (Foto:dok) |
Suhendra juga menyebutkan jika Imigrasi sudah
menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atas nama tersangka HS kepada
Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu, 22 November 2023.
"Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut
diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan
internal dan evaluasi sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan
sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya
kembali penyimpangan serupa di masa mendatang," ucap Suhendra.
Sementara itu, Terkait dengan penyidikan yang saat
ini sedang berjalan, pihak Imigrasi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak
Kejaksaan Tinggi Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
"Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi
Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan serta
menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap
koperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk
menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan
perkara ini," terang Suhendra.
Pasca-OTT kejaksaan, Imigrasi meningkatkan pelayanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di antaranya pemasangan 30 unit autogate pada area kedatangan internasional yang pekerjaan pemasangannya telah dimulai sejak pertengahan Oktober 2023 dan direncanakan akan beroperasi pada akhir Desember 2023. "Penambahan 50 unit autogate pada Kuartal I 2024, 30 unit tambahan akan dipasang area kedatangan dan 20 unit akan dipasang pada area keberangkatan internasional," tutur Suhendra. (TA/FER)
0 Komentar