Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Gelar Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian WNA di Hotel Swiss-Bellin pada Kamis (16/11/2023) |
Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, Subkoordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Jasa, Ali Chaidar, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Syarif Nurohmat Mochtarom, dan beserta para undangan yang terdiri dari perwakilan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah kerja Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat menyampaikan harapannya agar
dengan adanya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat
terkait dengan izin tinggal terbaru sehingga pelayanan keimigrasian dapat
berjalan dengan baik.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat Saat Menyampaikan Sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian WNA (Foto:dok)
“Saya berharap dengan
diadakannya kegiatan Sosialisasi ini tentunya dapat lebih meningkatkan
pemahaman masyarakat terkait dengan izin tinggal terbaru, sehingga pelayanan
keimigrasian dapat berjalan dengan baik.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Sandi Andaryadi selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Ia mengatakan bahwa, tujuan dari sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi serta memberikan pemahaman sehingga masyarakat mampu mengimplementasikan pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2023 dengan baik.
“Permenkumham Nomor 22
Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor
82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan
pemberlakuan Kebijakan Golden Visa”, ujar Sandi.
Sandi juga menjelaskan jika klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai kualitas terbaik sehingga dapat bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Negara. Salah satunya dengan penanam modal baik korporasi maupun perorangan. “Seperti kita ketahui, Imigrasi menganut system selective policy dimana hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat saha yang diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia”, tuturnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Subkoordinator RPTKA Sektor Jasa yang menyampaikan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Selanjutnya pemaparan tentang Visa dan Izin Tinggal yang disampaikan oleh Koordinator Ahli Status Izin Tinggal Keimigrasian dan ditutup dengan materi ketiga tentang Kewajiban Perpajakan Orang Asing yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama. (ZIK/RED)
0 Komentar