Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Berhasil Amankan Seorang WN Asal China (Foto:dok) |
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kanim Jakpus, didapati bahwa WN asal Negeri Tirai Bambu tersebut tidak dapat menunjukan Paspor dan Izin Tinggal yang dimilikinya, dari keterangan yang bersangkutan mengaku berinisial LS. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keabsahan Paspor dan Izin Tinggal LS di Kantor Imigrasi, diketahui selama ini LS tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin Tinggal yang dimilikinya.
Kemudian
Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, melakukan
koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan didapati informasi
bahwa LS termasuk dalam DPO Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di
negaranya pada tahun 2020.
Wahyu
Hidayat selaku Kepala Kantor menyampaikan, “ Petugas Imigrasi telah melakukan
pengawasan dan pemeriksaaan terhadap LS. Berdasarkan hasil pemeriksaan LS
diduga kuat tidak melakukan pelaporan perubahaan status Keimigrasian
sebagaimana tertuang pada Pasal 71 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian dan LS merupakan DPO atas kejahatan di negaranya”, ungkap Kakanim
Jakarta Pusat Dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Kantor
Imigrasi Jakarta Pusat telah memberikan tindakan Administrasi Keimigrasian
berupa Keharusan Bertempat Tinggal di suatu tempat tertentu yaitu di Ruang
Detensi Imigrasi Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Wahyu
juga menjelaskan, “ Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan
administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan
sebagaimana tertuang pada Pasal 75 ayat 1 Undang – Undang Keimigrasian No 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa pendeportasian dapat dilakukan terhadap
orang asing yang patut diduga dengan sengaja melanggar maupun tidak mentaati
peraturan perundang – undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatusan
Republik Indonesia”. jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat Menunjukan barang bukti yang diamankan (Foto:dok)
Sementara
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Wilayah DKI Jakarta Sandy Andaryadi menyampaikan bahwa, “ Setiap orang asing yang
berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dan wajib mentaati
semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan kami terus bekerja
serta berkomitmen bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh
menjadi tempat singgah maupun tempat tinggal yang aman bagi semua pelaku
kejahatan, hanya orang yang bermanfaat saja yang berhak untuk tinggal di
wilayah NKRI kita tercinta”, ungkapnya.
Lebih
lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan
pihak Kedutaan Besar China melalui Direktorat Jenderal Imigras. Kantor Imigrasi
Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang
Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami menginginkan wilayah Jakarta
Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta
tidak menjadi tempat kabur maupun bernaungnya buronan internasional”, tutup
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat. (ZIK/RN)
0 Komentar