Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat Saat Menerima Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2023 (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Pusat) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya
mencangankan Pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai kriteria P2HAM.
Ia juga menjelaskan jika Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan mengedepankan asal
pelayanan publik Yaitu meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan
perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Wahyu juga menambahkan
jika Penyediaan sarana dan prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan
bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sebagai penyelenggara publik
untuk memberikan akses pelayanan dengan mudah, aman, dan nyaman kepada kelompok
rentan.
“Kantor Imigrasi
Jakarta Pusat terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan
ketersediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan yang terdiri dari 14
fasilitas sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 66/2020 tentang Penyediaan Sarana
Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” ucap
Wahyu Hidayat.
Setelah melalui proses
pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan, Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil meraih penghargaan Unit Kerja
Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Kantor Wilayah
Kemenkumham DKI Jakarta juga turut andil dalam penghargaan yang diberikan
kepada Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta turut
memfasilitasi para pegawai dalam mendapatkan pelatihan berbahasa isyarat.
Pelatihan tersebut merupakan salah itu indikator penilaian P2HAM,” tutup Wahyu
Hidayat.
Ia juga memberikan
himbauan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat
agar terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang cepat,
tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap,
korupsi, kolusi dan nepotime. (RN)
0 Komentar