Kanim Jakpus Raih Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2023

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat Saat Menerima Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2023 (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Pusat)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat  meraih penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). P2HAM merupakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM. Penilaian layanan berbasis HAM ini telah dilakukan sejak awal tahun 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya mencangankan Pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai kriteria P2HAM. Ia juga menjelaskan jika Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan mengedepankan asal pelayanan publik Yaitu meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Wahyu juga menambahkan jika Penyediaan sarana dan prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sebagai penyelenggara publik untuk memberikan akses pelayanan dengan mudah, aman, dan nyaman kepada kelompok rentan.

“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan ketersediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan yang terdiri dari 14 fasilitas sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 66/2020 tentang Penyediaan Sarana Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” ucap Wahyu Hidayat.

Setelah melalui proses pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil meraih penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta juga turut andil dalam penghargaan yang diberikan kepada Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta turut memfasilitasi para pegawai dalam mendapatkan pelatihan berbahasa isyarat. Pelatihan tersebut merupakan salah itu indikator penilaian P2HAM,” tutup Wahyu Hidayat.

Ia juga memberikan himbauan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat agar terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotime. (RN)

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar