Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama (Kanan) Saat Menerima Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2023 (Foto:dok) |
Lebih lanjut Rakha
menjelaskan jika penghargaan ini menjadi salah satu bukti nyata jika Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah berhasil menjaga dan mempromosikan Hak
Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aspek layanan yang telah disediakan. “Layanan
Berbasis HAM tidak hanya mencakup efiensi administratif tetapi juga menjamin
perlindungan hak-hak Warga Negara dan pendatang asing yang datang ke
Tangerang”, ucap Rakha.
Rakha juga mengatakan
jika Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mengikuti kegiatan
asistensi pemenuhan data kriteria pelayanan publik berbasis (P2HAM) pada Satuan
Kerja di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) didasari oleh beberapa tahapan pembentukan P2HAM yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan, serta pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM. “Hal ini menunjukan sinergi dan dukungan yang kuat antara kantor wilayah dan kantor imigrasi yang pada akhirnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik serta berorientasi pada HAM”, jelas Rakha. (ZIK/TIM)
0 Komentar