Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim Saat Dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (Foto:dok) |
Direktur Jenderal
Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan kini Pemerintah memiliki sejumlah
pertimbangan untuk mengeluarkan Kamerun dari daftar Negara subjek “Calling
Visa”, yang diantaranya Faktor Ekonomi.
“Salah satu
pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa
yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point
produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” ujar Silmy.
Silmy juga mengatakan bahwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan, neraca perdagangan Indonesia dengan Kamerun surplus 32 juta dollar Amerika Serikat (AS). Selain itu, Imigrasi juga mencatat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada warga negara Kamerun menurun signifikan dalam setahun terakhir. Imigrasi juga mencatat tidak ada warga Kamerun di Indonesia yang menjalani projustisia atau persoalan yang berkaitan hukum selama hampir empat tahun terakhir.
Adapun pengeluaran Kamerun dari daftar subyek calling visa merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November lalu. Dengan adanya keputusan tersebut, warga negara Kamerun tidak lagi mengajukan permohonan visa melalui clearing house (CH).
Mereka bisa mengajukan permohonan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Permohonan mereka akan diawasi sebagaimana warga negara asing lain. “Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,” jelas Silmy. (ZIK/OD)
0 Komentar