Kini Kamerun Dihapus Oleh Pemerintah RI Dari Negara “Calling Visa”

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim Saat Dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia telah mengeluarkan Kamerun dari daftar Negara “Calling Visa”. Negara yang masuk dalam subyek calling visa merupakan negara yang dianggap memiliki tingkat kerawanan, ditinjau dari sisi politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, serta keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan kini Pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan untuk mengeluarkan Kamerun dari daftar Negara subjek “Calling Visa”, yang diantaranya Faktor Ekonomi.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” ujar Silmy.

Silmy juga mengatakan bahwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan, neraca perdagangan Indonesia dengan Kamerun surplus 32 juta dollar Amerika Serikat (AS). Selain itu, Imigrasi juga mencatat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada warga negara Kamerun menurun signifikan dalam setahun terakhir. Imigrasi juga mencatat tidak ada warga Kamerun di Indonesia yang menjalani projustisia atau persoalan yang berkaitan hukum selama hampir empat tahun terakhir.

Adapun pengeluaran Kamerun dari daftar subyek calling visa merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November lalu. Dengan adanya keputusan tersebut, warga negara Kamerun tidak lagi mengajukan permohonan visa melalui clearing house (CH).  

Mereka bisa mengajukan permohonan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Permohonan mereka akan diawasi sebagaimana warga negara asing lain. “Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,” jelas Silmy. (ZIK/OD)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar