Sebanyak 7 Warga Negara Asing Asal India dan 2 WN Asal Pakistan di deportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Karena Melanggar Aturan Keimigrasian (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Pusat) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa, masing-masing
kasus pendeportasian tersebut terjadi dalam waktu berdekatan. Seperti,
pendeportasian terhadap ketujuh WN India dilakukan akibat adanya pemberian
keterangan tidak benar dalam Surat permohonan Perpanjangan Izin Tinggal
Kunjungan.
“Dalam hal ini terkait
alamat Orang Asing serta Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan. Setelah
dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut
terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang
Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f”, ungkap Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu
menambahkan jika pihaknya telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian
berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dan pendeportasian
dari Wilayah Indonesia. Selain dideportasi, ketujuh Warga Negara Asing tersebut
diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar
Pencegahan atau Penangkalan (cekal).Dua Warga Negara Asing Asal Pakistan diduga melanggar aturan keimigrasian (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Pusat)
Selain Warga Negara
Asing asal India, dua orang WN Pakistan yang berinisial NMA dan HAS, juga
mendapat sanksi yang sama. Kasusnya, kedua WN Pakistan tersebut dilaporkan
melakukan aksi minta-minta atau mengemis di perempatan jalan di Kawasan
Kemayoran.
“Kami mendapatkan
informasi dari masyarakat, kalau terdapat 2 Warga Negara Asing yang sedang
meminta – minta (mengemis) di kawasan Kemayoran. Benar saja, petugas Inteldakim
yang langsung mencari keberadaan kedua WNA tersebut mendapati keduanya tengah
melakukan aksi minta-minta,”kata Wahyu.
Wahyu Hidayat juga menghimbau
kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi
terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan, sehingga ke depannya hanya
orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia,
khususnya Jakarta Pusat. (ZIK/RN)
0 Komentar