Melanggar Aturan Keimigrasian, WN Asal India Dan Pakistan Dideportasi Oleh Imigrasi Jakpus

 

Sebanyak 7 Warga Negara Asing Asal India dan 2 WN Asal Pakistan di deportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Karena Melanggar Aturan Keimigrasian (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Pusat)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Sebanyak tujuh Warga Negara (WN) Asal India dan dua lainnya WN Pakistan, dideportasi oleh Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Diduga mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. Pendeportasian terhadap ketujuh WN India tersebut dilakukan akibat adanya pemberian keterangan tidak benar dalam Surat permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan terkait Alamat Orang Asing serta Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa, masing-masing kasus pendeportasian tersebut terjadi dalam waktu berdekatan. Seperti, pendeportasian terhadap ketujuh WN India dilakukan akibat adanya pemberian keterangan tidak benar dalam Surat permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan.

“Dalam hal ini terkait alamat Orang Asing serta Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan. Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f”, ungkap Wahyu.

Dua Warga Negara Asing Asal Pakistan diduga melanggar aturan keimigrasian (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Pusat)
Lebih lanjut Wahyu menambahkan jika pihaknya telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dan pendeportasian dari Wilayah Indonesia. Selain dideportasi, ketujuh Warga Negara Asing tersebut diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).

Selain Warga Negara Asing asal India, dua orang WN Pakistan yang berinisial NMA dan HAS, juga mendapat sanksi yang sama. Kasusnya, kedua WN Pakistan tersebut dilaporkan melakukan aksi minta-minta atau mengemis di perempatan jalan di Kawasan Kemayoran.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau terdapat 2 Warga Negara Asing yang sedang meminta – minta (mengemis) di kawasan Kemayoran. Benar saja, petugas Inteldakim yang langsung mencari keberadaan kedua WNA tersebut mendapati keduanya tengah melakukan aksi minta-minta,”kata Wahyu.

Wahyu Hidayat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan, sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat. (ZIK/RN)


Posting Komentar

0 Komentar