Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly Saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Stranas BHAM yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo di Graha Pengayoman Kemenkumham Senin (6/11/23) |
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Yasonna H.Laoly mengatakan bahwa, “Tata
kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk
menghormati hak asasi manusia. Untuk implementasinya, Kemenkumham menginisiasi
rancangan Stranas BHAM yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26
September 2023 lalu”, ucap Yasonna pada peluncuran Stranas BHAM di Graha
Pengayoman Kemenkumham, Senin (06/11/2023).
Yasonna juga
menjelaskan jika peluncuran Stranas BHAM merupakan awal dari jalan panjang
pemerintah memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis. Saat ini,
Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang
mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.
“Setelah peluncuran
Stranas BHAM, Kemenkumham langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus
tugas di tingkat pusat maupun daerah bisa segera bergerak. Gugus tugas ini yang
mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas HAM,” ucap Yasonna.
Ia juga meminta Gugus
Tugas Nasional dan Daerah untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif,
karena Gugus Tugas Daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan BHAM di
wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD ikut menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran Stranas BHAM (Foto:Humas Kementerian Hukum dan HAM)
Dalam peluncuran Stranas BHAM, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM. Mahfud berharap Gugus Tugas Daerah BHAM segera dibentuk menyusul dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional. “Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Mahfud.
Mahfud menyatakan
Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia
bisnis yang ramah HAM. Ia menilai penghormatan HAM akan meningkatkan daya saing
sektor bisnis Indonesia di level global. “Dokumen Stranas BHAM
disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel,
dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia
yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,”
ujarnya.(Foto:Humas Kementerian Hukum dan HAM RI)
Mahfud mengajak
seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah
HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia. Bersamaan dengan agenda
peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan
kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam
implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.
0 Komentar