Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli ‘Fast Track’ Dikabulkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali

 

Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (Rompi Orange) saat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali 
Bali, KORANTRANSAKSI.com - Kejaksaan Tinggi (Bali) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pejabat Imigrasi Bali berinisial HS. HS merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, mengatakan penangguhan penahanan tersangka terhitung sejak Senin (27/11/2023). “Yang bersangkutan diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik”, ucapnya.

Eka juga menyebutkan jika penangguhan tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari Dirjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai pada 21 November 2023. "Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan di atas," katanya.

Ia menegaskan penangguhan penahanan ini tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini. "Diharapkan dalam waktu dekat terdapat perkembangan baru yang bisa kami sampaikan kepada publik," kata dia.

Sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Ia berdalih permohonan penangguhan penahanan tersebut agar HS bisa diperiksa secara internal oleh pihak Imigrasi. Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk pelayanan Imigrasi ke depannya. "Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi”, tuturnya.

Adapun HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungli setelah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita. HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023. Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk. (TA/FER)

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar