Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (Rompi Orange) saat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali |
Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, mengatakan penangguhan penahanan
tersangka terhitung sejak Senin (27/11/2023). “Yang bersangkutan diwajibkan
melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap hari Senin dan
hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik”, ucapnya.
Eka juga menyebutkan
jika penangguhan tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari Dirjen
Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai pada 21
November 2023. "Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut
bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan
mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan di atas,"
katanya.
Ia menegaskan
penangguhan penahanan ini tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara
ini. "Diharapkan dalam waktu dekat terdapat perkembangan baru yang bisa
kami sampaikan kepada publik," kata dia.
Sebelumnya Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan bahwa
pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS kepada
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Ia berdalih permohonan
penangguhan penahanan tersebut agar HS bisa diperiksa secara internal oleh
pihak Imigrasi. Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk
pelayanan Imigrasi ke depannya. "Permohonan penangguhan penahanan tersebut
diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan
internal dan evaluasi”, tuturnya.
Adapun HS ditetapkan
sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungli setelah diamankan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita. HS
diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penetapan HS sebagai
tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15
November 2023. Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang
bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk. (TA/FER)
0 Komentar