Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej (Foto:dok) |
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa, kediaman
yang digeledah oleh Tim penyidik merupakan rumah dari pihak yang ditetapkan
sebagai tersangka. "Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan
alat bukti, (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa
penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta”, tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, lokasi yang dimaksud
adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka swasta.
Tetapi, Ali tidak membeberkan identitas dari rumah yang digeledah oleh Tim
Penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman yang disatroni tim penyidik KPK ialah rumah milik asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Dari lokasi penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan alat bukti yang berupa dokumen. Dokumen tersebut akan disita sebagai pemenuhan berkas perkara. “Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara”, ujar Ali.
Saat ini, Eddy Hiariej sudah ditetapkan tersangka
oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi. Informasi soal Eddy Hiariej yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander
Marwata.
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya.
Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain
tersangka pemberi. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya,
termasuk konstruksi perkara.
Alexander juga mengatakan bahwa, penetapan tersangka
Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak
Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang
lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi
pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh
Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Eddy, menurut
Sugeng, disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar
dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang
berinisial YAR dan YAM.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM), Yasonna H.Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy
Hiariej tersebut. Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini
mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Silakan saja proses, tapi kita
harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna. (OD)
0 Komentar