Gedung Baru Bareskrim Polri (Foto:dok) |
Pengusutan adanya
keterlibatan pihak BPOM dalam kasus ini, kata Nunung, merupakan pengembangan
dari pengungkapan sebelumnya. Lebih lanjut, Nunung mengatakan bahwa, saat ini
ia belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait perkara ini. Ia hanya menyebut
telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak BPOM hingga perusahaan produsen obat
sirop penyebab gagal ginjal.
"Intinya kita
sedang dalam proses sidik masih sedang dalam proses sidik. Kita sudah memeriksa
11 saksi saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada,
dari PT Afi Farma ada," ucapnya.
Dalam perkara gagal
ginjal ini, Bareskrim telah menetapkan 5 perusahan sebagai tersangka korporasi.
Yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana
Gemilang dan CV Samudra Chemical.
Selain itu, Polri juga
telah menetapkan dua orang petinggi CV Samudra Chemical sebagai tersangka.
Mereka berinisial E yang merupakan pemilik perusahaan sekaligus Direktur Utama
perusahaan tersebut dan AR selaku Direktur.
(WONG)
0 Komentar