Beginilah Kronologis WN Asal Korea Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang

 

Polisi Berhasil Membongkar kasus tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TFF yang tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen di kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Polisi berhasil membongkar kasus tewasnya seorang petugas imigrasi inisial TFF atau TS yang terjatuh dari lantai 19 apartemen kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10). Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut sebelum insiden tersebut, pelaku dengan TS dan rekan kerjanya Hendar sempat berpergian ke tempat hiburan malam. Selama disana mereka mengkonsumsi minuman berakohol.

Diketahui pelaku dengan korban sudah saling kenal baik sejak tahun 2022. Selama di sana, DJK dalam kondisi tidak dapat mengontrol dirinya sehingga sempat berbuat onar. "Terjadi keributan di tempat hiburan malam itu minum-minum dan sebagainya. Tetapi keributan itu bukan karena korban, tetapi dengan rekannya yang bernama Hendar, di tempat hiburan itulah pelaku ini sempat memecahkan gelas dan akhirnya tangan terluka”, ucap Hengki.

Hengki juga menyebutkan, setelah mereka beranjak empat hiburan malam dan pulang ke apartemen. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, Hengki menyebut korban terekam berulang kali naik turun apartemen. "Korban sempat satu kali naik dan turun kembali, nah yang kedua kali memapah tersangka. Ini terekam CCTV tim digital forensik yang sudah menganalisis itu bahwa pada saat masuk kesana dengan dua orang atas nama korban dan tersangka Dal Joong Kim," beber Hengki.

"Di lantai 19 kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh baru kemudian disusul suara kemudian," tambahnya. Security Buka Paksa Kamar

Pihak security bersama dengan teknisi apartemen mencoba masuk ke salah satu ruangan yang diduga jadi sumber keributan itu. Singkat cerita karena kondisi kamar yang dihuni oleh tersangka dengan korban terkunci terpaksa dibuka secara paksa. Pun saat berhasil dibuka, teknisi dan security justru mendapat ancaman dari DJK dengan pisau.

Olah TKP

Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen. "Ada di tempat jemuran di balkon itu tertekan ke bawan dan di balkon ada darah dan DNA dari pelaku. Ditambah lagi dari lie detector global diagnostic terdiri dari pertanyaan 'Apakah kamu menjatuhkan korban di apartemen?' itu dijawab tidak. Dari jawaban tersebut pelaku ini berbohong," bebernya. Atas perbuatannya DJK kini dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar