Polisi Berhasil Membongkar kasus tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TFF yang tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen di kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang |
Dirkrimum Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut sebelum insiden tersebut, pelaku dengan
TS dan rekan kerjanya Hendar sempat berpergian ke tempat hiburan malam. Selama
disana mereka mengkonsumsi minuman berakohol.
Diketahui pelaku dengan
korban sudah saling kenal baik sejak tahun 2022. Selama di sana, DJK dalam
kondisi tidak dapat mengontrol dirinya sehingga sempat berbuat onar.
"Terjadi keributan di tempat hiburan malam itu minum-minum dan sebagainya.
Tetapi keributan itu bukan karena korban, tetapi dengan rekannya yang bernama
Hendar, di tempat hiburan itulah pelaku ini sempat memecahkan gelas dan
akhirnya tangan terluka”, ucap Hengki.
Hengki juga menyebutkan, setelah mereka beranjak empat hiburan malam dan pulang ke apartemen. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, Hengki menyebut korban terekam berulang kali naik turun apartemen. "Korban sempat satu kali naik dan turun kembali, nah yang kedua kali memapah tersangka. Ini terekam CCTV tim digital forensik yang sudah menganalisis itu bahwa pada saat masuk kesana dengan dua orang atas nama korban dan tersangka Dal Joong Kim," beber Hengki.
"Di lantai 19
kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh baru kemudian disusul
suara kemudian," tambahnya. Security Buka Paksa Kamar
Pihak security bersama
dengan teknisi apartemen mencoba masuk ke salah satu ruangan yang diduga jadi
sumber keributan itu. Singkat cerita karena kondisi kamar yang dihuni oleh
tersangka dengan korban terkunci terpaksa dibuka secara paksa. Pun saat
berhasil dibuka, teknisi dan security justru mendapat ancaman dari DJK dengan
pisau.
Olah
TKP
Berdasarkan hasil olah
TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan
Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara
mendorongnya dari balkon apartemen. "Ada di tempat jemuran di balkon itu
tertekan ke bawan dan di balkon ada darah dan DNA dari pelaku. Ditambah lagi
dari lie detector global diagnostic terdiri dari pertanyaan 'Apakah kamu
menjatuhkan korban di apartemen?' itu dijawab tidak. Dari jawaban tersebut pelaku
ini berbohong," bebernya. Atas perbuatannya DJK kini dijerat dengan pasal
338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (TIM/RED)
0 Komentar