(Foto:Ilustrasi Pembunuhan) |
Demikian dikutip dari
New Straits Times, Rabu (13/12). Dalam
sidang putusan pada Senin (11/12), hakim memerintahkan pasangan tersebut untuk
menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapan mereka, yaitu 21 Maret 2020.
Bartolomeus juga mendapat hukuman cambuk 12 kali.
Bartolomeus, seorang
tukang kebun, dan istrinya, seorang pembantu rumah tangga, telah mengaku
bersalah atas tuduhan tersebut pada tanggal 29 November 2023. Mereka mengaku
bersama-sama membunuh majikan mereka bernama Lau Yen Na (73 tahun), di sebuah
rumah di Jalan Anak Bukit, Palm Resort Senai, Kulai, Johor, pada pukul 14.00
pada 17 Maret 2020.
Tuduhan tersebut didasarkan pada Pasal 302 KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman mati, atau penjara antara 30 dan 40 tahun, dan hukuman cambuk minimal 12 kali jika terbukti bersalah. Berdasarkan investigasi dan rekaman CCTV, pasangan tersebut membunuh Lau dengan cangkul kecil saat korban sedang beristirahat. Pelaku lalu kabur mengendarai Toyota Alphard serta membawa telepon genggam korban.
Pelaku lantas menuju ke Kuala Lumpur untuk bertemu teman-teman mereka untuk mencari pekerjaan. Mereka ditangkap di sebuah restoran di Petaling Jaya, Selangor, pada 21 Maret 2020 atau 4 hari setelah pembunuhan. Laporan patologi menunjukkan penyebab kematian korban adalah beberapa luka sayatan di kepala. DNA korban ditemukan di senjata dan DNA Ekalia juga terdeteksi di sarung bantal. (TIM/RED)
0 Komentar