Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif, Firli Bahuri Usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto:dok) |
Dua aduan tersebut
adalah foto serta dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
(SYL), dan laporan terkait kepemilikan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. Laporan
terakhir yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ini mengenai kepatuhan
LHKPN. “[Dewas] akan kembali klarifikasi Pak FB [Firli Bahuri] hari Selasa
tanggal 5 Desember 2023, jam 10.00,” kata Anggota Dewas Albertina Ho.
Pemeriksaan besok ini akan
menjadi kali kedua untuk Firli Bahuri. Sebelumnya sudah diklarifikasi pada 20
November 2024 setelah beberapa kali tak hadir. Mestinya, dia diperiksa
bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu. Namun dengan alasan
ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Dia juga dijadwalkan
diperiksa pada 13 November, Firli pun tak hadir. Ia baru memenuhi panggilan
Dewas KPK pada 20 November. Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite
Mahasiswa Peduli Hukum. Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK
Nomor 3 Tahun 2021. Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi
dengan pihak berperkara.
Laporan ini terkait
dugaan pemerasan dan foto Firli dengan SYL di sebuah GOR bulutangkis.
Belakangan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia
dijerat dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap SYL. Lantaran status
tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. Dia
juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Saat ini, Firli belum ditahan. (TIM)
0 Komentar