Warga Menunjukan Tampilan Gawai Saat Berbelanja secara daring disalah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat (Foto:dok) |
"Meski kedua
perusahaan telah mencapai kesepakatan informal, rincian akhir dari aliansi
tersebut sedang diselesaikan dan dapat berubah sebelum diumumkan. Perjanjian
tersebut juga masih harus menunggu persetujuan peraturan dan masih bisa gagal,
tambah mereka," sebut salah satu sumber Bloomberg, dikutip Selasa (5/12).
Adapun proses kerja
sama dengan operator lokal menjadi modal bagi TikTok dalam melakukan ekspansi di
pasar lain seperti Malaysia. Di mana pemerintah telah mengisyaratkan
kesediaannya untuk meninjau kembali pengaruh pemain luar negeri seperti TikTok.
Bloomberg juga mengatakan melaporkan bulan lalu bahwa TikTok dan GoTo sedang
mendiskusikan potensi investasi tetapi opsi lainnya adalah usaha patungan.
Hal tersebut
memungkinkan pembangunan platform e-commerce baru. Sayangnya, pihak TikTok dan
GoTo belum bersedia berkomentar. Kerja sama ini merupakan tujuan utama
ByteDance adalah menghidupkan kembali layanan belanja online di arena ritel
terbesar di Asia Tenggara. TikTok, satu-satunya platform yang langsung terkena
dampak peraturan baru di Jakarta, telah menghentikan belanja online untuk
mematuhi pembatasan.
Indonesia merupakan
pasar pertama dan terbesar bagi TikTok Shop. Perusahaan ini memulai layanannya
di Indonesia pada tahun 2021 dan kesuksesan instannya di kalangan pembeli muda
yang menyukai video mendorongnya untuk berekspansi ke pasar lain termasuk
Amerika Serikat.
TikTok telah berupaya
melibatkan pejabat pemerintah dan perusahaan media sosial lainnya untuk mencari
cara memulai kembali operasi e-commerce di negara tersebut. Indonesia adalah
salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang melakukan perlawanan terhadap
TikTok.
Pemerintah Izinkan TikTok Shop Merger dengan E-commerce RI
Sebelumnya, Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan
pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok
berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Pemerintah menurutnya,
juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok
untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop,
sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilakan
melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kemendag masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform. (TIM/RED)
0 Komentar