Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Warga Negara Asing yang mengajukan Golden Visa akan dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Kemudahan tersebut dimungkinkan melalui kerja sama antara Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditandatangani pada Selasa (05/12/2023).
Direktur Jenderal
Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, rencana layanan aplikasi Livin’ by Mandiri
untuk keimigrasian akan siap pada Februari 2024. “Kerjasama ini juga menjawab 2
(dua) dari 4 (empat) tugas yang diberikan Presiden pada saat menunjuk saya
untuk menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu golden visa dan digitalisasi
layanan keimigrasian,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada acara
penandatanganan PKS bersama Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi pada
Selasa (05/12/2023) di Mandiri Club, Jakarta Selatan.
Golden visa adalah visa
yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima)
s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Jenis
visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana
tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.
Integrasi portal visa
elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin by Mandiri tidak
hanya memberikan kepraktisan bagi WNA. Dari sisi pemerintah, skema ini
memungkinkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan Golden Visa.
Pemohon golden visa
bisa langsung membuka rekening Bank Mandiri dengan aplikasi Livin’. Melalui
rekening tersebut, jaminan keimigrasian bisa langsung disetorkan. “Kita akan
sangat terbantu dengan skema ini. Terutama dalam mempermudah proses permohonan
sampai Golden visa tersebut terbit, bahkan dalam hal memantau dana pemegang
Golden visa yang disimpan tetap sesuai dengan persyaratan, all managed by
system,” tutur Silmy.
Pada kesempatan yang
sama, Direktur Utama Darmawan Junaidi menyebutkan “Harapannya, kemudahan dan
keamanan bertransaksi yang ditawarkan, dapat meningkatkan kualitas layanan
publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA dan semakin menarik perhatian para WNA
untuk menginvestasikan dananya di Indonesia,”
“Digitalisasi pada
layanan publik itu harus terlaksana dengan baik karena digitalisasi adalah
solusi untuk memudahkan dan mempercepat proses dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang lebih baik. Ditambah, digitalisasi juga mempersempit
peluang terjadinya penyimpangan. Ini modal penting dalam proses mewujudkan
Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Silmy. (ZIK/WONG)
0 Komentar