Guna Meminimalisir Pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Gelar pemeriksaan melalui Operasi JAGRATARA (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa, saat ini
pihaknya telah melakukan operasi “JAGRATARA” di kawasan Jakarta Pusat dan
berhasil mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA).
“Petugas Imigrasi telah
melakukan pengawasan operasi “JAGRATARA” di Jakarta Pusat dan telah diamankan 6
WNA yang berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS di dua lokasi pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 6 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan
milik mereka”, ucap Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut Wahyu
mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Keenam
Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, Petugas juga melakukan pemeriksaan
sekaligus membawa yang bersangkutan menuju Kantor Imigrasi Jakarta Pusat atas
dugaan pelanggaran melebihi masa Izin Tinggal (Overstay) sebagaimana
sebagaimana pada Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wahyu berharap, dengan
diadakannya kegiatan operasi “JAGRATARA” Pengawasan terhadap Orang Asing ini
tentunya dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing di
kawasan Jakarta Pusat. “Tentunya Saya Berharap agar kegiatan Operasi
“JAGRATARA” ini terus dilakukan guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan
oleh Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia, khususnya di Kawasan
Jakarta Pusat ini demi menciptakan wilayah yang aman dan kondusif”, tutup
Wahyu. (ZIK/RN)
0 Komentar