(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Jenderal
Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa, “Pengajuan Visa Multiple Entry cukup
mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan
pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan
kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi”, ucap Silmy Karim.
Lebih lanjut Silmy
mengungkapkan jika Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online
mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi
datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. Kemudahan ini ditunjukan dengan
jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per
tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki
Indonesia, lebih tinggi 16% dari target kunjungan wisatawan mancanegara
Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000.
“Kami optimis bahwa
dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang
berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online
yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya. “Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy. (ZIK/OD)
0 Komentar