Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk Kedatangan 1.169 WNA, Paling Banyak Warga Negara India

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi (Foto:dok)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Menolak 1.169 Warga Negara Asing (WNA) yang mencoba untuk masuk ke wilayah Indonesia sepanjang tahun 2023. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi.

Subki mengungkapkan alasan penolakan ribuan WNA dari berbagai negara itu untuk masuk ke Indonesia. "Sebagian besar ditolak karena maksud dan  tujuan datang ke Indonesia tidak jelas”, ucap Subki.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, dari 1.169 WNA yang ditolak, 425 di antaranya tidak memiliki alasan yang jelas. Sisanya karena melanggar kemigrasian sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021 dengan rincian 170 orang, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan sebanyak 139 orang, tidak memiliki cukup uang untuk hidup selama di Indonesia sebanyak 131 orang dan karena adanya penolakan dari negara lain sebanyak 98 orang.

Adapun untuk WNA yang paling banyak ditolak berasal dari India, yaitu 271 orang.  Dibukanya kembali pintu perlintasan internasional berbanding lurus dengan peningkatan mobilitas pelaku perjalanan internasional. Tercatat sebesar 78,19 persen peningkatan lalu lintas WNI dan WNA yang melintas keluar dan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di tahun 2023.

Lebij lanjut Subki mengatakan, dengan meningkatnya perlintasan internasional di Bandara Soekarno-Hatta memberikan konsekuensi terhadap berbagai potensi ancaman keamanan nasional. Penolakan WNA yang tidak memenuhi syarat, adalah bagian dari upaya Imigrasi Soekarno-Hatta meningkatkan fungsi keamanan dan penegakan hukum keimigrasian.

Upaya lain yang dilakukan Imigrasi Soekarno-Hatta adalah menunda keberangkatan 6.451 WNI ke luar negeri yang diduga akan bekerja secara non prosedural, pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan 210 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke negara asal dan 7 kasus Tindakan Pidana Keimigrasian. (ZIK/TIM)

 


Posting Komentar

0 Komentar