Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej |
Juru Bicara Penindakan
dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mencegah empat orang
terkait dugaan perkara suap dan gratifikasi Eddy. "KPK telah mengajukan
surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri
terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta”,
ucap Ali. Ia menjelaskan, tiga
orang selain Eddy yang turut dicegah adalah pihak-pihak yang dinilai masih
berkaitan dengan perkara tersebut. Ia enggan mengkonfirmasi tiga orang lainnya
juga berstatus tersangka. "Iya jadi para pihak yang berhubungan dengan
perkara ini dan tadi tadi ditanya, salah satunya itu (Eddy)," lanjut Ali. Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan, pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan terhitung sejak 29 November kemarin. Tujuan dari pencegahan ini adalah agar para pihak tersebut termasuk Eddy tidak bisa bepergian ke luar negeri ketika keterangan mereka dibutuhkan penyidik. Lebih lanjut, kata Ali, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka itu dalam beberapa waktu ke depan. "Identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," tutur Ali. Sebelumnya, KPK
menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan
gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah
menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy
Hiariej. “Pada penetapan
tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu
yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202). Menurut Alex, sprindik
itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka. "Dari
pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex. Perkara dugaan korupsi yang
menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan
gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
(ZIK/TIM)
(Foto:dok) |
0 Komentar