Pasangan Suami- Istri Warga Negara Asal Australia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Foto:Ilustrasi) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan kedua warga negara asing
itu menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti. “Kedua
Warga Negara (WN) asal Australia yang merupakan pasangan suami-istri tersebut berhasil
diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi
Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian," ujarnya.
Hendra juga mengatakan bahwa, Saat diperiksa petugas, PNL dan RAL terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena berbisnis penyewaan properti. Padahal mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," lanjutnya.
Sementara itu, PNL dan
RAL dideportasi dengan pendampingan oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja
melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Mereka menumpangi maskapai Jetstar
nomor penerbangan JQ126 tujuan akhir Adelaide, Australia. (TA/FER)
0 Komentar