Klarifikasi video viral sebuah mobil berplat nomer polisi untuk kampanye oleh Polresta Tangerang pada Minggu (18/12/2023) |
Sigit juga
mengungkapkan bahwa, tilang diberlakukan setelah mengetahui adanya rekaman
video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri
70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil
yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg. "Kita
langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan
adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu,"
ungkapnya.
Sigit menyampaikan,
upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun
koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu. Selain
itu, pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari
Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang
menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga
merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu.
Caleg
DPR dari Demokrat Minta Maaf
Sementara itu, Zulfikar
selaku Caleg DPR RI mengaku bahwa kendaraan berpelat dinas Polri 70088-VII itu
adalah miliknya. "Mobil itu merupakan mobil pribadi saya dan bukan mobil
dinas Polri," ucap Zulfikar.
Ia menjelaskan, mobil
itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sedangkan dirinya berada di
kendaraan lain. Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri
bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri,
dan STNK dinas Polri disita.
Pengendara termasuk
orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri.
Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu
Kabupaten Tangerang. (TIM/RED)
0 Komentar