Refleksi Akhir Tahun, Sebanyak 80 WNA Dideportasi Oleh Imigrasi Jakarta Pusat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat Saat Lakukan Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Seabnyak 80 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat. “Puluhan WNA yang kami deportasi ini dari kegiatan sepanjang 2023. Kami juga melakukan pendeportasian kepada beberapa orang asing yang kedapatan bekerja sebagai pengemis”, ucap Wahyu Hidayat.

Wahyu juga menjelaskan jika puluhan WNA tersebut mendominasi izin tinggal tersebut adalah Tiongkok, Korea Selatan, dan India. Jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh WNA yang melebihi batas izin tinggal sebanyak 53 pelanggaran.

"Selain melakukan pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum keimigrasian bekerjasama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora. Melebihi izin tinggal menjadi pelanggaran keimigrasian mencapai 53 pelanggaran,” ujar Wahyu. 

Wahyu juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyebaran informasi dalam bentuk sosialisasi. Hal tersebut dilakukan guna memberikan informasi juga kepada masyarakat. "Sosialisasi M Paspor di Sekolah Menengah Umum (SMU) 77 Jakarta. Kami juga mensosialisasi Terkait Paspor dan Perkawinan campuran di Kantor Kecamatan Johar Baru dan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian di Swissbelin Hotel dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah Jakarta Pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Dalam memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia Di tahun 2023, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor. Dengan rincian paspor elektronik sebanyak 63.933 paspor dan paspor biasa sebanyak 45.540 paspor. "Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01 persen dibanding tahun 2022. Dimana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor," ucap Wahyu.

Tak hanya itu, ia menambahkan pihaknya akan menolak permohonan paspor yang Migran Nonprosedural sebanyak 154 permohonan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan Warga Negara Indonesia. (ZIK/RN)

 

Posting Komentar

0 Komentar