Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat Saat Lakukan Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Foto:dok) |
Wahyu juga menjelaskan
jika puluhan WNA tersebut mendominasi izin tinggal tersebut adalah Tiongkok,
Korea Selatan, dan India. Jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi
oleh WNA yang melebihi batas izin tinggal sebanyak 53 pelanggaran.
"Selain melakukan
pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum
keimigrasian bekerjasama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora.
Melebihi izin tinggal menjadi pelanggaran keimigrasian mencapai 53
pelanggaran,” ujar Wahyu.
Wahyu juga mengatakan
bahwa pihaknya akan terus melakukan penyebaran informasi dalam bentuk
sosialisasi. Hal tersebut dilakukan guna memberikan informasi juga kepada
masyarakat. "Sosialisasi M Paspor di Sekolah Menengah Umum (SMU) 77
Jakarta. Kami juga mensosialisasi Terkait Paspor dan Perkawinan campuran di
Kantor Kecamatan Johar Baru dan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian
di Swissbelin Hotel dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah
Jakarta Pusat,” ucapnya.
Sementara itu, Dalam
memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia Di tahun 2023, Kantor
Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor. Dengan
rincian paspor elektronik sebanyak 63.933 paspor dan paspor biasa sebanyak
45.540 paspor. "Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01 persen dibanding tahun
2022. Dimana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor,"
ucap Wahyu.
Tak hanya itu, ia
menambahkan pihaknya akan menolak permohonan paspor yang Migran Nonprosedural
sebanyak 154 permohonan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan Warga
Negara Indonesia. (ZIK/RN)
0 Komentar