27 Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka berhasil diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (Foto:dok) |
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bila ada warga negara asing yang beraktifitas meresahkan. Seperti duduk sampai tidur-tiduran di selasar Apartemen. Itu dinilai mengganggu, selasar tersebut biasa untuk lalu lintas warga setempat, malah harus berputar karena banyak WN asing di sana”, ucap Rakha Sukma Purnama.
Ia juga menjelaskan jika petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan anggota Polres Tangerang Selatan menuju lokasi apartemen yang dimaksud, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Saat sampai di lokasi kejadian, benar saja, terdapat puluhan WN Sri Lanka yang tinggal di apartemen tersebut namun berada di unit terpisah.
“Dalam pengawasan, ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut”, tuturnya.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan 27 Warga Negara (WN) asal Sri Lanka yang sering meresahkan masyarakat (Foto:dok) |
“Pertama, ada 17 Warga
Negara Asing memiliki izin tinggal kunjungan, tapi sudah melewati batas izinnya
atau over stay. Lalu, ada 8 WNA lagi juga sama memegang izin tinggal kunjungan
dan masih berlaku, dua WNA lainnya tidak bisa menunjukan dokumen
keimigrasiannya,” tutur Dodot.
Meski memiliki dokumen
keimigrasian untuk kunjungan, namun petugas Imigrasi mendapati tidak ada
bukti-bukti mereka melakukan kunjungan wisata. Malah melainkan membuat resah
penghuni apartemen lainnya dan menetap.
Untuk itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ke-27 WN Sri Lanka ini terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman denda atau kurungan penjara, hingga deportasi dan tidak boleh kembali lagi ke Indonesia untuk alasan apapun.
“Terima kasih kepada
masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami, yang telah bersedia
melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga
telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya,”
ujarnya. (ZIK/RED)
0 Komentar