Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam (Foto:dok) |
Dalam 11 perkara
tersebut, Ditjen Imigrasi mengamankan 19 orang. Dengan rincian, 18 warga negara
asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Lebih lanjut, Godam
mengungkapkan soal pelatihan untuk meningkatkan kemampuan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi.
“Kami membekali PPNS Imigrasi
didukung dengan peningkatan kompetensi standar penyidik yang berlaku secara
universal, terutama dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti
Elektronik (BBE),” kata Godam.
Godam mengatakan, berkat kompetensi itu performa PPNS Imigrasi meningkat. Selain itu, jumlah PPNS Imigrasi yang mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi dalam penanganan BBE saat ini berjumlah 240 orang. Mereka tersebar di seluruh kantor Imigrasi, divisi, bidang, dan rumah detensi Imigrasi. Adapun kegiatan peningkatan kompetensi itu digelar dalam dua gelombang. Sebanyak 120 penyidik dan atasan penyidik mendapatkan peningkatan kompetensi di Batam pada 28-30 November.
Mereka merupakan
penyidik yang bertugas di Wilayah I. Sementara itu, 120 penyidik di Wilayah II
(timur) mengikuti pelatihan di Bali pada 4-6 Desember. Pelatihan PPNS Imigrasi
menyangkut teknologi, digital forensic, dan pembuktian unsur pasal pidana
keimigrasian.
Menurut Godam,
penyidikan tindak pidana keimigrasian merupakan bentuk fungsi Imigrasi dalam menjaga
keamanan nasional. Mereka ikut memastikan izin masuk dan tinggal orang asing di
Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi, menjaga kedaulatan negara itu
bukan hanya tugas Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saja,” ujar
Godam. (TIM)
0 Komentar